==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== dr. Fina bekerja di Rumah Sakit Harapan Kita dengan kontrak bagi hasil, di mana ia menerima 80% dari jasa dokter yang dibayar pasien, sedangkan 20% untuk rumah sakit. Jasa dokter yg dibayarkan Pasien sebesar 200.000 yg mana RS akan membayarkan jasa dokter ke dr Vina sebesar 160.000.. Sebagai dasar pemotongan PPh 21 dokter, berapkah yg harus kami laporkan? (tenaga ahli, dokter mitra / tidak tetap, bukan pengurus rs) ==== Jawaban ==== Sesuaikan kategori dr Fina masuk ketegori yang mana di per 16/2016. Jika masuk ke bukan pegawai, silahkan lihat contoh penghitungan pph 21 di lampirannya. pengertian bruto yang dipotong pph 21 atas bukan pegawai bisa cek ke pasal 10 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS