==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp mengajukan pengembalian PMK 187 lalu ditolak, kemudian akan ikut PPS. apakah perlu melampirkan surat penolakan? ==== Jawaban ==== kalau tidak ada permohonan yg sedang diproses di KPP, tidak perlu melakukan pencabutan, ga perlu juga melampirkan surat penolakan pengembalian 187 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN