==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== WP memiliki aset di LN mau mengikuti PPS, repatriasi aset ==== Jawaban ==== Untuk repatriasi aset paling lambat tanggal 23 september 2022, di masukkan ke rekening bank manapun di indonesia. dan harus di hold selama 5 tahun sejak sket diterbitkan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HPDN