==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Kak, untuk perubahan kode faktur 01 ke 08, kan menyebabkan LB. Itu bisa di kompensasikan sesuai PER 29/2015 kan? ==== Jawaban ==== Pembetulan yang mengakibatkan LB, maka LBnya bisa dikompensasikan. Lampiran PER 29/2015 Pastikan pembetulannya 2 tahun sebelum daluwarsa. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR