==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Selamat siang @kring_pajak saya ingin bertanya, Jika sebuah perusahaan bergerak dibidang jasa laundry dan omset diatas 4.8 M.. Atas jasa tersebut apakah objek pph 23 ? Karena jasa laundry tidak ada di list potongan pph 23 PMK 141.. ==== Jawaban ==== Betul sister kita kan ngga bisa menentukan yaa, untuk jasa yang dipotong PPh 23 sesuai PMK 141/2015 kalau engga ada, pilih mana yang paling mendekati. Misalkan WP kesulitan bisa konfirm ke KPP yaa. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR