==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== "Kami ingin menananyakan mengenai apakah ada peraturan pajak yang mengatur mengenai pembagian Deviden...? >>> Komposisi keuntungan mana yang dapat dibagi? Penghasilan Lain + Laba Ditahan ? atau R/E saja? - Apakah ada batas keuntungan yang tidak bisa dibagi? jika ada, berapa persentasenya? - Apakah ada ketentuan tertentu mengenai pembagian dividen?" ==== Jawaban ==== ketentuan pembagian dividen gak diatur di ketentuan perpajakan adanya ketentuan perpajakan mengenai PPh atas pembagian dividennya>UU PPh dan PMK-18/2021. Pertanyaan kedua dan ketiga>Tidak diatur dalam ketentuan perpajakan. Misalnya Badan yg membagikan dividen berbentuk PT silakan mengacu ke Undang-Undang atau peraturan yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP