==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== terdapat kesalahpahaman sehingga saya melakukan pencabutan laporan SPPH. lalu tidakah ada solusi untuk bisa dapat kembali melakukan laporan pembetulan kak?? ==== Jawaban ==== Bisa disampaikan kembali jawaban yang sudah diberikan agen sebelumnya. Bisa ditambahkan secara ketentuan di pasal 24 PMK-196/2021, WP yang mencabut SPPH tidak dapat menyampaikan kembali SPPH. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP