==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Bagaimana karna ini terkait ID billing DJBC juga apabila nama Wajib Bayar adalah PT A, namun npwp di bagian PPh impor dan PPN impor adalah NPWP PT saya apakah diperbolehkan? ==== Jawaban ==== sepanjang Importir untuk & atas nama Indentor melunasi PPh pasal 22, PPN, dan/atau PPnBM & mencantumkan tambahan penjelasan (q.q.) nama, alamat, dan NPWP Indentor pada setiap lembar PIUD & SSP, maka Indentor dapat mengkreditkan PPN dan/atau PPh pasal 22nya. Ketentuannya bisa dilihat di KMK-539/KMK.04/1990. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK