==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jangka waktu Perpindahan Investasi bagaimana? ==== Jawaban ==== http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5962 Dilakukan setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sejak: Nominal dana yang tercantum dalam SKet telah diinvestasikan seluruhnya atau Tanggal 30 September 2023, dan dibatasi hanya 2 (dua) kali perpindahan selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 (satu) kali perpindahan dalam 1 (satu) tahun kalender ada jeda waktu untuk pencairan permindahan inves ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ENT