==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== apakah ada PPN yg dibebaskan mengenai transaksi freight forwarding? Jika ada tolong sebutkan. Dan dasar peraturannya apa? Apabila dibebaskan, apakah tetap wajib dilaporkan dan dibuatkan FP? ==== Jawaban ==== Sejauh ini belum ada, Mas. Jasa freight forwarding yang di dalamnya terdapat biaya transportasi merupakan JKP tertentu yang dikenakan PPN sesuai PMK-71/PMK.03/2022. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP