==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PT B dimiliki 100% PT A di belanda, PT A mau dibeli sahamnya 100% oleh PT C di jerman, apakah atas transaksi termasuk pengalihan saham tidak langsung. ada penjualan saham ==== Jawaban ==== Penghasilah dari penjualan saham di dalam negeri yang diperoleh atau diterima WPLN, dipotong pajak oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dan kepadanya diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 26. (Pasal 3 ayat (1) KMK-434/KMK.04/1999) Jika Pembeli saham adalah WPLN : Pemotong adalah Perseroan yang sahamnya diperjualbelikan. (Pasal 3 ayat (3) KMK-434/KMK.04/1999) Penyetoran: (Pasal 4 ayat (2) KMK-434/KMK.04/1999) Penyetoran dilakukan oleh Perseroan de ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG