==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jika pihak yayasan menggunakan dana yayasan untuk membantu pihak keluarga pengurus yayasan apakah ini ada unsur pajaknya? mohon dibantu mas/mba ==== Jawaban ==== memberikan dana disini berarti bisa dianggap seperti memberikan sumbangan ke pihak keluarga pengurus ya mas, sumbangan ataupun bantuan yang dikecualikan bagi pihak penerima itu sebagaimana diatur di pmk 90/2020 di pasal 6 nya. Jika tidak memenuhi, maka sumbangan yang diterima termasuk sebagai objek pajak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R