==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #6Q : untuk pekerja harian lepas dibawah ptkp,perlu buat bukti potong nggak ya? ==== Jawaban ==== #6A: untuk selain pegawai tetap harus dibuatkan bukti pemotongan. jika dalam 1 bulan itu dilakukan lebih dari 1 (satu) kali pembayaran penghasilan, bupot dapat dibuat sekali untuk 1 bulan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AF