==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== surat penetapan pabean yang ada tambahan PPN impor apakah bisa dikreditkan sebagai PM? ==== Jawaban ==== sepanjang berhubungan dengan kegiatan usaha dan penyerahannya terutang PPN, bisa dikreditkan. karena pada dasarnya itu adalah dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak. PIB yang dimaksud meliputi (Pasal 3 PER-13/PJ/2019): surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman; dan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP