==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PPS - untuk skpkb atas kebijakn 1 dan 2 apakah semuanya melalui pemeriksaan ==== Jawaban ==== benar melalui pemeriksaan, Dalam hal berdasarkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak: a. tidak memberikan klarifikasi atau memberikan klarifikasi, dan diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (10); atau b. tidak menyetorkan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan mengungkapkan penghasilan yang bersifat final sampai dengan batas waktu yang ditentukan da ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG