==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PPS - untuk penelitian yang dilakukan kpp jangka waktunya beberapa lama ==== Jawaban ==== Dalam hal berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat ketidaksesuaian antara Harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan atau membatalkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG