==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== #11 Q: Tweeter: mau tanya mas /mba 1. Invoice yang dibuat dalam bentuk mata uang asing tanpa di kalikan dengan kurs rupiah apakah boleh ? 2. Kurs yang dipakai kurs tengah bi atau kurs KMK ? Mohom info serta aturannya https://twitter.com/kikikikuk8/status/1532186250991796225 ==== Jawaban ==== #11A Halo mas, Sesuai PMK-242/2014 stdtd PMK-18/2021 di pasal 103 dalam pasal 14 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan pembayaran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan PPh Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam mata uang Rupiah. Dalam hal pembayaran pajak dilakukan dalam satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Wajib Pajak harus mengonversikan pembayaran dalam satuan mata uang Rupiah tersebut ke satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dengan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF