==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== ketentuan penandatangan FP secara elektronik? ==== Jawaban ==== Pasal 10 ayat (5), Tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dalam Faktur Pajak berupa Tanda Tangan Elektronik. pada lampiran D bentuk efaktur ada klausul tidak perlu ttd basah ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ENT