==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== apakah faktur pajak kode 01 bisa dibuat faktur pengganti menjadi 04? ==== Jawaban ==== bisa bisa saja sepanjang masih bisa dibuatkan fp pengganti dari 010 ke 041 (belum diperiksa) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP