==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== PM Normal Januari, dan Pengganti di Juni, Pembeli baru terima pengganti di Juni ini, bisa kreditkan? ==== Jawaban ==== bisa aja, aturan pengkreditan pasal 9. Jika normalnya belum dikreditkan tapi terlanjur terbit pengganti, langsung input pengganti nya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SS