==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== PPN KMS kondisi 2, untuk PPN bisa dikreditkan 3 bulan setelahnya tidak? ==== Jawaban ==== pelunasan ppn kms yang dilunasi melalui SPP dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan umum pasal 9 ayat 8 UU PPN. seharusnya bisa saja sepanjang memenuhi ketentuan umum. yang menjadi masalah saat ini penginputan di aplikasi, jika berbeda masa. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ENT