==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Apakah untuk SPPBMCP atas barang kiriman, bisa dikreditkan dalam jangka waktu 3 bulan seperti faktur pajak masukan? Mohon diberikan dasar hukumnya ==== Jawaban ==== PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf i dan huruf s merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandi bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) serta mencantumkan nama dan NPWP atau NIK pihak yang menerima penyerahan BKP dan/atau JKP. pasal 7 ayat 1 per 16/2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H