==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kompensasi kerugian fiskal tidak bisa loncat tahun? ==== Jawaban ==== harus urut. Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD