==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jasa freight forwading apa? ==== Jawaban ==== bisa pake pengertian yang disebutkan di PMK 141/2015 Jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya a ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL