==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== anak dapat warisan tanah dari ortu tahun 1993. Ortu (pewaris) memperoleh tanah sebelum tahun 1985. Anak bisa ikut PPS kebijakan I? ==== Jawaban ==== bisa,, karena basis PPS adalah harta bukan penghasilan.. sepanjang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015, silakan ikut PPS keb I ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR