==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== pengungkapan ketidakbenaran sebelum sphp kan? ==== Jawaban ==== iya sesuai pmk 17/2013 di pmk 184/2015 gak diubah, di pmk 18/2021 " Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang Undang KUP dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 dan perubahannya, sepanJang Pemeriksa Pajak belum menyampaikan SPHP." ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD