==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Bila diketahui besaran penggantian setelah masa gajian dihitung, apa boleh perhitungannya dilakukan di bulan berikutnya? ==== Jawaban ==== Untuk pemotongan dan pelaporan tetap melihat saat terutangnya kapan. Apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dan telah dilaporkan silakan dilakukan pembetulan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan mba. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR