==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== maaf saya ulang simulasi nya. Apartemen di sewakan via pihak ketiga PT X (PKP). Tamu bayar sewa ke PT X Rp3jt. Lalu PT X mengambil komisi Rp450rb dan pungut PPN 10% atas komisi Rp 45rb. Sisa Rp2,505,000 diberikan ke owner. Maka owner bayar Pph 10% dari Rp2,505,000 kah? ==== Jawaban ==== jumlah bruto nilai persewaan adalah merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. dikembalikan kepada penyewe mengakui utangnya berapa mba, kalau memang diakui utang sebesar 2,505,000 dan dapa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY