==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== jika dokumen yg ditagihkan ke customer berupa invoice (tgl 31 mei), lalu customer membayar uang muka tgl 5 juni sehingga dibuatkan faktur pajaknya tgl 5 juni Apa tdk apa tgl invoice (tgl penagihan) berbeda dgn tgl faktur pajak (tgl penerimaan pembayaran)? ==== Jawaban ==== Kita tidak mengatur invoice harus diterbitkan kapan, kita mengaturnya kapan faktur pajak itu diterbitkan, jadi dijawab normatif saat terutang PPN sesuai Pasal 3 PER-03/2022 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV