==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Untuk PPN atas transaksi tongkang apakah dapat dikreditkan? ==== Jawaban ==== Setelah digali ini transaksinya dr kawasan bebas ke tlddp, dan wp ada sktd, karena wp di kawasan bebas bukan pkp sehingga tidak bis membuat faktur 07 apabila memenuhi ketentuan. Maka bisa konfirmasikan dulu ke KPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL