==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== untuk jasa asuransi yang tidak masuk ke pmk 67 pengenaan ppn-nya bagaimana? ==== Jawaban ==== pasal 16b uu ppn, jasa asuransi termasuk yang mendapatkan fasilitas dibebaskan, untuk pembuatan faktur keterangannya konfirmasi kpp ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK