==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kalau untuk EO potong pph 23nya dari total seluruh atau hanya management feenya saja? -- Mas/Mba ini perlu digali dulu apakah feenya terpisah dari kontraknya atau tidak gak ya? kalau digabungin berarti full dr total penghasilannya ya? Terima kasih ==== Jawaban ==== Boleh aj kalo mau digali, tapi kalo pun mau langsung jawab, paling normatif aj, kl misal sepaket kontrak, y nilai keseluruhan. Jumlah bruto adalah seluruh penghasilan. tidak termasuk jumlah bruto adalah pasal 1 ayat 4 dan 5 PMK 141 th 2015 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SS