==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kak @kring_pajak mau tnya. 2. Jika suami istri Pisah Harta, tapi istri tdk punya NPWP sendiri. Jk ada harta atas nama istri, bagaimana pelaporannya? -------------------------- Izin konfirmasi mas/mbak. Kalo sesuai pertanyaan di atas, apa betul berarti harta a.n. istri tidak perlu dilaporkan dalam SPT ya? ==== Jawaban ==== digali dulu yaa si istri punya penghasilan atau engga. Karna kalo punya penghasilan dan melakukan perjanjian pisah harta, si istri wajib mendaftarkan diri utk memperoleh npwp (PER 4 TH 2020) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD