==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Apakah WP yang terlanjur melakukan pembayaran angsuran pph pasal 25 bisa melakukan pbk atas pembayarannya ke pph final pp23 karena kesalahan pembayaran? https://twitter.com/yuanita_wong/status/1530160196953448448 ==== Jawaban ==== bisa saja dilakukan pbk selama memenuhi ketentuan PMK 242/2014 ya, dimana pembayaran belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT. selain pbk, bisa juga dengan melakukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan PMK 187/2015. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL