==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== insentif untuk nakes apakah kena PPH Pasal 21? fasilitasnya sampai kapan? ==== Jawaban ==== Fasilitas PPh dalam rangka penanganan COVID-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berupa pengenaan tarif PPh sebesar 0% (nol persen) dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII