==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp TA ada uang di tabungan sampai 31 desember 2015 yang belum dilaporkan apakah bisa ikut PPS? ==== Jawaban ==== Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud. (Pasal 2 ayat (1) PMK 196/PMK.03/2021 jo. Pasal 5 ayat (1) UU HPP) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK