==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Dear Bapak / Ibu, Jika suatu perusahaan memiliki 2lokasi pabrik dimana lokasi berdekatan dan Kecamatannya sama berarti berada di wilayah kerja KPP yang sama sehingga menurut Per-04 Tahun 2020 NPWP cabang tidak memiliki NPWP tersendiri sehingga hanya ada 1npwp dengan lokasi pusat. Yang ingin ditanyakan apakah mulai april ini menurut Per-03/PJ/2022 apabila kami membeli sparepart untuk pabrik cabang apakah alamat tetap harus menggunakan alamat cabang walau tidak memiliki NPWP cabang? terus utk tamb ==== Jawaban ==== Untuk yang diatur pada per 03/pj/2022 terkait dengan FP yang menggunakan alamat cabang (sesuai pasal 6 ayat 6) ini hanya untuk PKP pusat yang terdaftar di BKM (sesuai pasal 6 ayat 7 nya) dan penyerahannya ke alamat cabang, jika memang bukan terdaftar di BKM, maka silakan tetap gunakan NPWP, nama dan alamat pusat. Dan jika memang terdaftar di BKM harus di pastikan lagi, pabrik tadi memenuhi ketentuan untuk memliki NPWP sesuai pasal 3 PER-04/PJ/2020 atau tidak, apabila memenuhi ketentuan untuk mem ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SAW