==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== izin, jika dalam sertifikat badan usaha (SBU) suatu perusahaan mencantumkan bahwa karyawan harus kena potongan pph 23, itu bagaimanakah? https://twitter.com/matchakyeomie/status/1528215759759241216 Apakah perlu dikonfirmasi dulu masmba, apakah maksudnya pegawai dr peruysahaan konstruksi tsb? Karena meskipun pegawai tetap, tidak tetap, bukan pegawai masuknya ke pph 21 per 16 ==== Jawaban ==== iya benar boleh digali terlebih dahulu, kalo memang terkait dengan penghasilan yang diberikan ke karyawan dll harusnya masuk ke per 16/2016, dan kalo di pajak harusnya dilihat transaksi yang sebenarnya terjadi, bukan dari pencantuman di sertifikat jugaa. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SAW