==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== ada but di indonesia yang memilik utang kemudian atas utang tersebut dihapus saja, dan diganti dengan kepemilikan modal, apakah atas hal tersebut harus merubah but ke badan ==== Jawaban ==== diaturan tidak mengatur hal tersebut, selama masih memenuhi sebagai but yang diatur di uu pph maka tetap BUT, jika ada keuntungan atas penghapusan utang bisa masuk ke pasal 4 ayat 1 sebagai penghasilan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SAW