==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== 1. untuk faktur pajak gabungan yang telah kami buat per minggu apakah benar di kategorikan sebagai faktur pajak cacat? atau masih dapat kami akui sebagai pajak keluaran kami? 2. kami juga ada membuat faktur pajak atas penjualan per kontrak. sesuai dengan kontrak yang diterbitkan, maka kami akan mengirimkan barang dan menerbitkan faktur pajak gabungan saat pengiriman terakhir barang yang kami supply. jadi dalam 1 bulan bisa ada lebih dari 1 kontrak yang mana berarti lebih dari 1 faktur pajak gab ==== Jawaban ==== Lebih pass nya FP yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Silakan minta WP pastikan lagi, apakah FP yang diterbitkan memang betul FP gabungan atau atau FPKeluaran biasa yang WP anggap FP gabungan. Apabila FP gabungan, pastikan sudah sesuai dengan Pasal 4 PER-03/2022.. Kita di PER-03/2022 tidak mengenal istilah FP Cacat, paling FP tidak lengkap. Untuk terkait Persyaratan Formal Dan Material Faktur Pajak, Faktur Pajak Tidak Lengkap, Faktur Pajak Terlambat Dibuat ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV