==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya mau tanya, jika perusahaan saya bekerja membagikan dividen kepada pemilik saham yg ada di singapura dengan kepemilikan saham sebesar 0.09% apakah dikenakan tarif 10% atau 15%? ==== Jawaban ==== klo kepemilikannnya 25% atau lebih, bisa 10% tapi klo kurang dari 25% kenanya 15% ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RAD