==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== terkait perusahaan yang ada di indonesia dan pemegang sahamnya itu adalah perusahaan LN yang awalnya dimiliki oleh perusahaan Belanda, tetapi selanjutnya dijual ke perusahaan LN yaitu Inggris. atas penjualan salah itu dikenakan pph 26 tidak? ==== Jawaban ==== Terkait Penjualan Saham yang Dilakukan oleh WPLN dikenakan pph 26. Jika Pembeli saham adalah WPLN, pemotong adalah Perseroan yang sahamnya diperjualbelikan. Juga, terhadap WPLN berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka pemotongan PPh Pasal 26 ini hanya dilakukan apabilan berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia. (Pasal 2 ayat (2) KMK-434/KMK.04/1999). yang mendapatkan penghasilan kan bel ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ENT