==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Jika WP ingin menginvestasikan harta pps ke sbn sekarang boleh kan? ada batasan waktu? ==== Jawaban ==== boleh saja sepanjang tidak melewati batas waktu paling lambat ya. cek ke pmk 196/2021 pasal 15 ayat 4. Wajib Pajak yang menyatakan menginvestasikan Harta bersih pada Surat Berharga Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e wajib menginvestasikan Harta bersih dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2023. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS