==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Saya ingin menanyakan kembali untuk ketentuan retur BPK untuk pembeli berstatus non-PKP. Sebelumnya saya sudah menanyakan untuk ketentuan retur pembelian berdasarkan PMK no 65/PMK.03/2010 pasal 4 ayat 7 dimana pembeli berstatus non-PKP dapat membuat 3 rangkap nota retur dengan rangkap ke-3 dikirimkan ke KPP pembeli terdaftar melalui email informasi@pajak.go.id. Melalui email tersebut disebutkan selama saya telah mengirimkan rangkap ke-3 ke KPP terdaftar maka saya sudah menjalankan sesuai prosedu ==== Jawaban ==== Jika memang ada pengembalian BKP, kemudian pembelinya non PKP, (bukan non NPWP), seharusnya tetap bisa dibuat nota retur mba. Nota retur dapat dibuat secara manual dengan menggunakan lampiran PMK 65/2010. nota retur harus mencantumkan keterangan sesuai pasal 4 ayat 2 PMK 65/2010. Kalau pembeli non PKP, maka nota retur dibuat sebanyak 3 rangkap sesuai pasal 4 ayat 7 PMK 65/2010. Belum ada ketentuan atau aturan yg mencabut itu kok. Bisa disampaikan ke KPPnya mba. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS