==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== penjualan saham oleh WPLN kepada WPDN, yg motong pph 26 adalah WPDN ya mas/mbak? kalo pembeli adalah OP apakah tetap bisa menerbitkan bukpot? ==== Jawaban ==== untuk PPh Pasal 26 WP OP tetap bisa melakukan pemotongan, nanti bisa di ebuni ya. ketentuannya disebutkan di pasal 26 UU PPh, Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia di ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ENT