==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #27Q kak mau tanya utk pemusatan PPN apabila ada kesalahan dalam pencantuman alamat di Faktur Pajak apakah akan mendapatkan sanksi baik dari penerbit maupun penerima faktur pajak? ==== Jawaban ==== mengacu pada pasal 31 Per-03/2022 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY