==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PT kekurangan modal hutang kepada direktur, ini objek pajak atau bukan? ==== Jawaban ==== keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, objek bagi direkturnya. bagi perusahaan, harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal dikecualikan dari objek pajak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AKR