==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== saya diberitahu pak oji mengenai DPP nilai lain Sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 71/2022, untuk freight forwarding tidak lagi menggunakan DPP nilai lain melainkan besaran tertentu. Yaitu 10% dari tarif PPN.jadi untuk DPP tetap harga jual, yang diubah di aplikasi bagian PPN nya. 'yang diubah di aplikasi bagian PPN nya' maksudnya bagaimana?? ==== Jawaban ==== jadi untuk besaran tertentu itu DPP adalah sesuai nilai penggantian namun untuk nilai PPNnya menggunakan besaran tertentu sehingga nanti saat menginput DPP adalah nilai penggantian dan PPNnya adalah 10% x 11% x DPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL