==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== batas waktu pemberitahuan norma? ==== Jawaban ==== memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan (Pasal 14 ayat (2) UU PPh) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS