==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP menanyakan terkait LB pph 21 karyawan karna resign dipertengahan tahun, atas LB tersebut apakah harus dikembalikan ke karyawan jika perusahaan menerapkan metode grossup untuk pph 21 karyawan tersebut? ==== Jawaban ==== pajak tidak lagi mengatur terkait gross up ya, jadi yang diatur apabila ada karyawan resign kemudian perhitungan PPh 21 LB maka dapat mengurangin KB karyawan lain dimasa resign (lampiran 1.2 nomor 1 huruf c PER-16/2016) untuk mekanisme pengembalian uang dikembalikan lagi ke probis WP, jika memang ada yang dipotong dan itu hak WP maka yang dikembalikan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ENT